Tugas 2 . SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

                                

A.   SUBJEK HUKUM

            Sebelum nya telah dibahas tentang pengertian hukum tujuan hukum sumber hukum sekarang kita akan membahas tentang subjek dan objek hukum.
Sebelum nya pasti kita sudah tau apa itu subjek hukum, dari kata subjek bisa kita artikan bahwa subjek itu adalah pelaku atau seseorang atau pihak .

            Subjek Hukum pelaku atau seseorang atau pihak yang mempunyai hak atau kwajiban tertentu berdasarkan hukum.
Dalam subjek hukum ini semua pelaku atau pun memiliki hak dan kewajiban yang sama bahkan sejak bayi yang ada dikandungan bisa disebut menjasi subjek hukum
Meskipun menurut hukum tidak semua orang dapat di perbolehkan bertindak sendri untuk melaksanakan hak hak nya tersebut, terkadang mereka dianggap masih belum bisa mengontro diri atau dapat dikatakan belum dapat berindak atau melakukan hal hal yang sesuai hukum.

            Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1330, ada bebrapa yang ditentukan oleh hukum yang masih kurang baik dalam melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu:
1.      Orang yang belum dewasa, mereka yang dikatakan belum dewasa seperti anak yang dibawah umur yng masih belum mengerti tentang apa itu hukum dan orang orang atau mereka yang masih awam yang belum mengerti apa itu hukum.
2.      Orang yang mempunyai  kekurangan atau dibawah pengampunan (curatele), yaitu mereka yang sakit dungu, yang selalu boros, yang sakit amnesia dll.
3.      Perempuan dalam pernikahan yaitu perempuan yang terlibat pernikahan ynng masih belum bisa melakukan perbuatan sesuai kehendak hukum.

Selain seseorang atau manusia sebagai subjek hukum di dalam hukum terdapat juga badan atau perkumpulan yang juga memiliki hak yang dapat melakukanperbuatan perbutan hukum seperti sebagaimana manusia lakukan.

Badan badan tersebut  mempunyai harta sendiri atau  aturan hukum sendiri yang dapat di gugat dan menggugat hakim.
Badan hukum tersebut bisa dibedakan menadi 2 yaitu:
1.      Badan hukum Publik, yaitu Negara  propinsi dan kabupaten.
2.      Badan hukum perdata, yaitu perseronan terbatas(PT),yayasan, dan koperasi.


B.   OBJEK HUKUM

Setelah kita membahas tentang Subjek sekarang kita akan membahas tentang objek.
Darikata objek sudah dapat mengerti, bahwa secara umum nya arti objek sesuatu yang dituju atau  yang memiliki niali atau fungsi  yang memiliki hubungan dengan subjek tersebut.

            Objek Hukum segala sesuatu yang bisa memiliki manfaat bagi subjek hukum dan menjadi  objek suatu hubungan karena dapat dikuasi oleh subjek hukum. Dengan kata lain objek hukum tersebut adalah hak benda yang dikuasi oleh pemiliknya yaitu subjek hukum.
Berbicara tentang objek hukum kita harus mengetahu apa saja objek hukum tersebut  denan conton sederhana nya seperti  Nia meminjam mobil kepada Adi , dalam contoh tersebut objek hukum antara nia dan adi adlah mobil. Selain itu objek hukum bisaberupa bend bergerak atau tidak bergerak ataupun benda berwujud misalnya seperti tanah bangunan dll dan benda yang tidak berwujud misalkan seperti hak cipta hak merek dan hak paten.

            Dalam hal ini objek hukum yang lebih ditujukan kepada Benda tersebut memiliki cara untuk membedakan benda benda tersebut guna bisa  kita bisa mengetahui hak kebendaan dalam pelunasan hutang.
Karena seperti yang kita ketahui objek hukum adalah benda, dan benda tersebut lah yang nanti nya bisa membuat suatu hal di perlukan.

Dalam hal ini ada beberapa macam  pelunasan hutang yaitu:
1.      Jaminan Umum
-Benda yang bersifat ekonomis, yaitu dapat dinilai dengan uang
-Benda yang dapat dipindahtangankan haknya ke pihak lain

2.      Jaminan Khusus
-Gadai, hak yang didapat dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
-Hipotik, suatu hak kebendaan dari benda yang tidak yang bergerakuntuk mendapatkan  penggantian padanya bagi pelunasan suatu utang.
-Hak Tanggungan,hak jaminan atas tana yang dibebankan kepada benda benda lain yang memiliki keasatuan dengan tanah itu guna membayar atau melunasi hutang dan meberikan suatu kedudukan uatama kepada kreditur terhadap kreditur kreditur lain.


            Untuk itu objek hukum  dan subjek hukum adalah suatu kesatuan yang komplit yang mempunyai suatu hubungan dalam hukum sehingga tujuan akhirnya bisa dapat melunasi hutang hutang dari objek hukum tersebut.



            SUMBER


Komentar