PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu aturan atau larangan atas tindakan yang dilakukan oleh sseorang yang dinilai merugikan atau membahayakan manusia yang secara resmi dibuat oleh penguasa attau pemerintah atau institusi hukum atau dengan kata lain hukum bersifat memaksa, peraturan hukum diibuat bukan untuk di langgar melainkan untuk di patuhi dan juga memili aparat aparat yang mengawasi dan menegakkan nya walaupun tindakan yang represif.
Dan juga jika berbicara tentang hukum maka ada sanksi atau hukuman yang dibuat secara tegas.
Sampai saat ini belum semua hukum yang ada di Indonesia ini dapat di terapkan dengan baik, masih banyak juga yang mash belum menerima ttg keberadaan hukum tersebut.
Dalam hal ini tentu saja dibutuhkan kepahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspek nya tau lebih lanjut lagi.
Bagi masyarakat awam tentu saja pengertian hukum tidak begitu penting bagi mereka, namu bagi mereka yang ingin mempelajari hukum lebih lanjut maka mereka tentu saja harus mengetahui nya dan bagian bagian nya.
Beberapa pendapat ahli tentang hukum
1. TULLIUS CICERCO (ROMAWI)”DALA DE LEGIBUS
Hukum adalah akal yang tertinggi yang ditanamkan oleh alam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini berarti bahwa menurut Tullius hukum adalah dasar dari segalanya atau suatu dasar yang paling tertinggi yang tidk boleh di ganggu gugat supaya kita mengerti tentang hal yang baik maupun yang buruk.
2.HUGO GRATIUS (HUGO DE GROT) “DE JURE BELLI PACIS( HUKUM PERANG DAN HUKUM DAMAI)
Hukum adalah aturan tentang tindakan yang moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hal ini berarti menurut hugo suatu perlakuan atau tindakan yang mengharuskan kita untuk melakukan apa yang baik dan benar adanya.
Kita dilarang untuk melakukan tindakan yang salah yang merugikan orang lain.
3. THOMAS HOBBES “LEVIATHAN”
Hukum adalah perintah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerntah dan memaksakan perintah nya kepada orang lain.
Hal ini berarti menurut Thomas hukum itu suatu perintah yang memiliki kekuasaan (tinggi) yang bisa memeintah atau melakukan apa yang dia mau kepada orang lain, dengan sifatnya yang memkasa tersebut.
4. PLUTO
Hukum merupakan peraturan pertauran yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hal ini berarti bahwa suatu aturan yang sudah tersususun secara teratur atau benar yang bersifat mengikat masyarakat, karna dengan adanya sifat mengikat mayarakat tidak akan melaukan pelanggaran atau tindakan yang mengkibt kan sanksi
Dan masih banyak lagi pendapat ahli ahli tentang hukum yang isinya beragam aragam pendapat mngenai hukum.
2.TUJUAN HUKUM
Hukum diciptakan dengan tujuan agar mencapai kehidupan yang sehat baik tanpa ada nya sanksi,mencegah trjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Atau dengan kata lain hkum diciptakan agar masyarakat bisa menkmati kehidupan yang damai dan menciptkan hubungan yang baik dan harmonis dengan sesama manusia .
Dengan adanya tujuan hukum ini terciptalah komunikasi yang baik antara sesame.
Tetapi walaupun tujuan hukum tersebut sangat lah jelas makna nya tapi masih banyak yang tidak mengerti tujuan hukum sebenarnya bahkan masi banyak orang orang yang idak peduli bahkan tidak mau tau tentang tujuan hukum sebenarnya..
Beberapa pendapat ahli mengenai Tujuan hukum
1.GENI
Tujuan hukum semata mata ialah untuk mecapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur keadilan.
Ini berarti bahwa tujuan hukum tersebut hanya berfokus tentang keadian saja tidak ada yang lain. Manfaat nya untuk mencapai keadilan bagi suatu Negara atau masyarakat yang ada didalam nya.
2.PROFESOR SUBEKTI,SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan menyelenggarakan keadilan. Keadilan menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Ini berarti sama hal nya dengan pendapat geni yang memusatkan tujuan hukum adalah keadilan tapi pada professor subekti ia menjelaskan lebih spesifik lagi bahwa keadilan itu didapatkan pada semua orang tanpa terkecuali daam kondisi atau keadaan yang sama dan mendapatkan bagian yang sama pula dala artian tidak ada perbedaan dalam hal apapun.
3.PROF.MR.DR.LJ.VAN APELDOORN
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama .dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Ini berarti bahwa prof Apeldoorn berfokus pada tujuan perdamaian antar sesama dengan melihat apapun kepentingan mereka tapi itu semua bertujuan untuk perdamaian secara merata dan seimbang dan juga teliti.
3.SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber hokum disini berarti bahwa semua atau segala sesuatu yang bisa menimbulkan aturan aturan yang memili sifat memaksa , yaitu jika di langgar maka akan dikenakan sanksi yng tegas dan nyata dengan kata lain sumber hokum itu tempat menemukan dan menggali hukum.
Ketika kita berbicara tentang sumber hukum maka kita harus kils balik pengertian hukum tersebut.
Dalam hal ini sumber hokum dapat di bagi menjadi berikut:
*misalakan kita melihat dari berbagai sudut pandang contohnya dari sudut ekonomi,sejarah,sosiologi, maupun filsafah filsafah.
Ketika kita melihat dari sudut pandang ini kita akan mengetahui hukum hukum tersebut, kita jadi tau asal usul bagaimana hokum itu ada dan bagaimana hokum itu bisa dilaksanakan dalam suatu Negara.
*Kita melihat dari aspek aspek Negara misalkan undang undang , kebiasaan kebiasaan kita,keputusan keputusan hakim atau pendapat sarjana hokum.
Hal ini berarti bahwa sumber hokum di dapat dari orang orang yang mengerti hukum lebih dulu sepeti ahli hukum, jika kita menelaah bagaimana bisa adanya ahli hukum ?
Ya itu karena sesorang yang ingin tau dengan didasarkan kepercayaan yang tinggi sehingga ia mencari dan terus belajar sehingga ia bisa menyimpulkan pengertian hukum tersebut.
4.KODEFIKASI HUKUM KAIDAH ATAU NORMA
Kodefikasi adalah suatu pencatatan atau pembukuan secara sistematis tentang suatu kum tertentu.
Jadi dalam hal ini kita dapat mengetahui apa penyebab timbulnya kodefikasi hukum yaitu tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
5.PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang berkaitan dengan ekonomi misalnya produksi, konsumsi,distribusi, barang, jasa dll.
Hal ini menyatakan bahwa ekonomi tersebut banyak membahas ttg kejadian kejadian yang terjadi dalam kehidupan yang menyebabkan ada nya factor rugi atau laba.
Dalam hal ini kita tidak bisa terlepas dalam hal ekonomi yag terjadi dalam suatu kehidupan yang ada
Karena fungsi ekonomi disini adalah bagaimana kita mengetahui hal hal apa sajakh yang di produksi bagaimana cara pembuatan nya , bagaimana proses nya begitu juga dengan konsumsi, kita tahu bahwa manusia tidak lepas dari yang namanya mengkonsumsi jadi konsumsi adalah salah satu bagian terpenting yang di butuhkan manusia.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang mengakibatkan sutu ikatan peristiwa ekonomi tersebut dapat berhubungan yang stau dengan yang lain nya dalam kehidupan kita sehari hari dalam bermasyarakat.
Artinya dalam hal ini kita dapat mengetahui apa dampak yang terjadi dalam suatu hubungan ekonomi melalui hukum tersebut.
Apakah hukum ekonomi tersebut bisa memberikan masyarakat hubungan yang positif antar yang satu dengan yang yang lainya atau malah sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Rachmadi, Usman. 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika.
Jakarta:penerbit Djambatan
Komentar
Posting Komentar