Prosedur Perjanjian ~ Ada beberapa tahapan atau langkah dalam pembuatan perjanjian internasional. Tahapan pembuatan perjanjian internasional secara universal didasarkan pada ketentuan dalam Konvensi Wina 1969. Prosedur pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 meliputi langkah-langkah berikut.
A. Perundingan (Negotiation)
Dalam hubungan internasional mutlak diperlukan upaya pembicaraan dan pemecahan berbagai persoalan yang timbul antara negara yang satu dengan negara lainnya. Hal ini mendorong negaranegara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya melahirkan suatu treaty (kesepakatan). Tujuan diadakannya perundingan tersebut untuk bertukar pandangan tentang berbagai masalah, seperti masalah politik, ekonomi, penyelesaian sengketa atau pendirian lembaga-lembaga internasional, seperti PBB, ILO, dan WTO.
Setelah para pihak bersepakat untuk mengadakan perundingan, tiap-tiap negara menunjuk organ-organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan. Dalam konstitusi suatu negara maupun dalam Konvensi Wina 1969, kepala negaralah yang bertanggung jawab tentang terselenggaranya perundingan itu. Akan tetapi, dalam praktik diplomatik jarang sekali kepala negara ikut dalam perundingan dan hanya diwakili oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
a
Apabila perundingan tidak dilakukan oleh kepala negara, dapat dihadiri oleh menteri luar negeri, atau wakil diplomatiknya, atau wakil-wakil yang ditunjuk dan diberi surat kuasa penuh (full power letter) untuk mengadakan perundingan dan menandatangani atau menyetujui teks perjanjian dalam konferensi. Hal ini ditegaskan dalam Konvensi Wina 1969 pasal 7 ayat (1) dan (2).
2. Penandatanganan (signature).
Setelah berakhirnya perundingan, maka pada teks treaty yang telah disetujui oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tandatangan atau mereka menandatangani protokol tersendiri sebagai prosedur penandatangan.
Akibat dari penandatanganan (effect of signature) suatu treaty tergantung pada ada tidaknya persyaratan ratifikasi treaty tersebut. Apabila traktat harus diratifikasi maka penandatangan hanya berarti utusan-utusan telah menyetujui teks perjanjian dan bersedia menerimanya serta akan meneruskan kepada pemerintah yang berhak untuk menerimanya atau menolak traktak tersebut (Starke, Introduction, London, 1987, 429).
Dalam praktek diplomatik fungsi tandatangan adalah memberikan persetujuan terhadap teks perjanjian dan belum merupakan suatu treaty yang mengikat negara-negara penandatangan. Sedangkan pada masa monarchi Eropa praktek diplomatik pada masa itu, bahwa dengan telah ditandatangani teks perjanjian itu maka negara penandatangan akan terikat pada treaty.
Bila suatu negara yang telah ikut menandatangani suatu perjanjian tetapi belum meratifikasinya berarti negara tersebut secara yuridis belum merupakan peserta dalam perjanjian. Dalam hal ini negara tersebut berkewajiban untuk tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan obyek dan tujuan perjanjian selama negara tersebut belum meratifikasinya.
C. Pengesahan (Ratifikasi)
Sesudah penandatanganan oleh wakil berkuasa penuh, para delegasi meneruskan naskah perjanjian tersebut kepada pemerintahnya untuk meminta persetujuan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen bilamana perlu. Penegasan tersebut dinamakan dengan ratifikasi atau pengesahan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian bahwa perjanjian itu akan mengikat tanpa harus diratifikasi terlebih dahulu. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ratifikasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama terhadap isi perjanjian. Dengan demikian, negara dapat mengambil keputusan untuk mengikatkan diri atau tidak terhadap perjanjian tersebut.
Sumber:
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=2833983272078128327#editor/target=post;postID=6269030735433600678
http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/05/prosedur-pembuatan-perjanjian.html
Komentar
Posting Komentar