Tugas 3 . HUKUM PERDATA

A.  PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum”privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Perkataan “perdata” juga lazim dipakaisebagai lawan dari “pidana”.Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagailawan dari “militer,” maka lebih baik kita memakai istilah “hukumperdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.Perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan “hukum dagang,” seperti dalam pasal 102 Undang-undangDasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, HukumPidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata danHukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

            Pendapat para ahli tentang hukum perdata

1.      VAN DUNNE
suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.


2.      VOLLMAR
aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.

Dengan demkian dapat dikatakan bahwa menurut pendapat ahli diatas intinya pada
pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.


B.  SUMBER HUKUM PERDATA

1.      Sumber hukum materiil

Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.

2.      Sumber hukum formal

Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
  1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
  2. KUHPerdata (BW)
  3. KUH dagang
  4. UU No 1 Tahun 1974
  5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan


            C.PRODUK HUKUM NASIONAL

Berikut adalah produk dan layanan hukum di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Layanan Perundang-undangan
  3. Layanan Pelembagaan 
  4. Layanan Bantuan Hukum
  5. Layanan Analisis Jabatan
  6. Layanan Sistem dan Prosedur





          SUMBER

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]
  3. http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum

Komentar