Abu Yusuf


Abu Yusuf yang sering kita dengar ini memiliki nama panjang Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi. Beliau lahir di kuffah pada tahun 113 H dan meninggal dunia di baghdad pada tahun 182 H. Dari nasab ibunya ia masih mempunyai hubungan darah dengan sahabat Rasulullah SAW, Sa’ad Al-Anshari. Sejak kecil abu yusuf mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban islam, tempat para cendikiawan Muslim dari seluruh penjuru dunia islam datang silih-berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan. Abu yusuf menimba ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib AL-Kufi, dan masih banyak yang lainnya
            Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah Kitab al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj atau perpajakan. Para sejarahwan muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis kitab dengan mengangkat tema al-Kharaj adalah Mu’awiyah bin Ubaidillah bin Yasar (W. 170 H), seorang Yahudi yang memluk agama Islam dan menjadi sekertaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al-Mahdi (158-169 H/ 755-785 M). Namun sangat disayangkan, karya pertama di bidang perpajakan dalam islam tersebut hilang ditelan zaman.
            Penulusan kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan khalifah Harun alr-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena ditulis untuk merespon permintaan khalifah Harun ar-Rasyid yang ingin menjadikannya sebagi buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga Negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terdzalimi.
Sekalipun berjudul al-Kharaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentangn al-Kharaj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan Negara lainnya, seperti Ghanimah, Fai, Kharaj, ushr, jizyah, dan shadaqah, yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syari’ah Islam berdasarkan dalil-dalil naqliyah (al-Qur’an dan Hadist) dan aqliyah (Rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengna dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dengan kitab-kitab al-Kharaj yang muncul pada periode berikutnya.
Penggunaan dalil-dalil aqliah, baik dalam kitab al-Kharaj maupun dalam kitabnya, hanya dilakukan Abu Yusuf pada kasus-kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur didalam nash atau tidak terdapat hadist-hadist shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalil aqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al-Mashlahah al-Ammah (kemaslahatan umum).
Sumber : http://ilmu-iqtishoduna.blogspot.com/2015/07/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-masa_23.html

Komentar