Dalam
penetapan hukum syariat yang berhubungan dengan muamalah terbuka pintu ijtihad
yang tujuannya memberikan kemaslahatan dan bukan kerugian bagi umat. Hal ini
berhubungan dengan upaya pembentukan atau pengembangan hukum yang baru yang
tidak ada dalam al-quran dan as-sunnah yang ditinjau dari pendekatan maslahat,
yang dilakukan dengan ijtihad. Selain itu juga sangat berhubungan dengan
maqashid syariah sebagai alasan (‘illah) atau hikmah dalam melakukan ijtihad.
Ekonomi
islam merupakan ilmu yang memberikan cara kepada manusia untuk mendapatkan
kesejahteraannya (falah) yang berdasarkan kepada sumber-sumber islam.
Fondasi utama :
- Aqidah, adalah ketetapan hati yang tidak ada
keraguan di dalamnya. Kidah merupakan fungsi utama dalam ekonomi islam.
Contoh: dalam bentuk keyakinan kepada Allah, bahwa harta dalam islam
adalah amanah yang diberikan oleh Allah, sebagai pemilik mutlak kekayaan
seluruh alam kepada manusia sebagai khalifatullah fil ard.
- Syariah, adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT kepada hamba-hambanya yang ersumber dari al-quran dan
as-sunnah. Syariah mencakup seluruh aspek kehidupanbaik ritual (ibadah)
maupun sosial (muamalah). Ibadah berfungsi sebagai pengikat ketaatan dan
keharmonisan hubungan antara manusia dengan Allah SWT, sedangkan muamalah
berfungsi sebagai aturan hukum manusia yang ditetapkan oleh Allah untuk
kemaslahatannya dimuka bumi.
- Akhlak, merupakan komponen yang melekat selalu dalam
diri manusia. Manusia diperintahkan oleh Allah SWT untuk melakukan
kebaikan dimuka bumi, ini membuktikan pentingnya peran akhlak dalam
kehidupan manusia.
Dan
Macam-Macam Maqasid al-Syari’ah
1. Kebutuhan Daruriyyat Kebutuhan daruriyyat adalah kebutuhan yang harus
ada dan harus dipenuhi untuk menunaikan kemaslahatan agama dan dunia. Bila
tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, tidak akan tercapai kemaslatan di dunia,
bahkan terancam kerusakan dalam kehidupan. Di akhirat akan kehilangan
kenikmatan dan akan merasakan kerugian yang jelas.
2. Kebutuhan Hajiyyat (sekunder) Kebutuhan hajiyyat (sekunder) adalah
kebutuhan-kebutuhan sekunder bila mana tidak terwujudkan tidak sampai mengancam
keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Adanya hukum rukhsah adalah
sebagai contoh dari kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini.
3. Kebutuhan Tahsiniyyat (tambahan)Kebutuhan tahsiniyyat adalah yang tidak sampai
kepada tingkatan daruri dan sekunder, tingkat kebutuhan ini hanyalah pelengkap.
Komentar
Posting Komentar