MAQASHID SYARIAH DALAM EKONOMI ISLAM


Dalam penetapan hukum syariat yang berhubungan dengan muamalah terbuka pintu ijtihad yang tujuannya memberikan kemaslahatan dan bukan kerugian bagi umat. Hal ini berhubungan dengan upaya pembentukan atau pengembangan hukum yang baru yang tidak ada dalam al-quran dan as-sunnah yang ditinjau dari pendekatan maslahat, yang dilakukan dengan ijtihad. Selain itu juga sangat berhubungan dengan maqashid syariah sebagai alasan (‘illah) atau hikmah dalam melakukan ijtihad.
            Ekonomi islam merupakan ilmu yang memberikan cara kepada manusia untuk mendapatkan kesejahteraannya (falah) yang berdasarkan kepada sumber-sumber islam.
Fondasi utama :
  1. Aqidah, adalah ketetapan hati yang tidak ada keraguan di dalamnya. Kidah merupakan fungsi utama dalam ekonomi islam. Contoh: dalam bentuk keyakinan kepada Allah, bahwa harta dalam islam adalah amanah yang diberikan oleh Allah, sebagai pemilik mutlak kekayaan seluruh alam kepada manusia sebagai khalifatullah fil ard.
  2. Syariah, adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT kepada hamba-hambanya yang ersumber dari al-quran dan as-sunnah. Syariah mencakup seluruh aspek kehidupanbaik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah berfungsi sebagai pengikat ketaatan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Allah SWT, sedangkan muamalah berfungsi sebagai aturan hukum manusia yang ditetapkan oleh Allah untuk kemaslahatannya dimuka bumi.
  3. Akhlak, merupakan komponen yang melekat selalu dalam diri manusia. Manusia diperintahkan oleh Allah SWT untuk melakukan kebaikan dimuka bumi, ini membuktikan pentingnya peran akhlak dalam kehidupan manusia.
            Dan Macam-Macam Maqasid al-Syari’ah

1.      Kebutuhan Daruriyyat Kebutuhan daruriyyat adalah kebutuhan yang harus ada dan harus dipenuhi untuk menunaikan kemaslahatan agama dan dunia. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, tidak akan tercapai kemaslatan di dunia, bahkan terancam kerusakan dalam kehidupan. Di akhirat akan kehilangan kenikmatan dan akan merasakan kerugian yang jelas.
2.      Kebutuhan Hajiyyat (sekunder) Kebutuhan hajiyyat (sekunder) adalah kebutuhan-kebutuhan sekunder bila mana tidak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Adanya hukum rukhsah adalah sebagai contoh dari kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini.
3.      Kebutuhan Tahsiniyyat (tambahan)Kebutuhan tahsiniyyat adalah yang tidak sampai kepada tingkatan daruri dan sekunder, tingkat kebutuhan ini hanyalah pelengkap.






Komentar